BITUNG - JM alias Mances (26) pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg, tanggal 8 Juni 2020.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho, mengatakan tersangka menyetubuhi gadis 15 tahun itu sebanyak tiga kali. Aksinya itu dilakukan pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 05.00 dan 22.00 WITA, kemudian Selasa (9/6/2020) malam.
"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban jika tak mau melayani hasratnya," kata AKP Hermanses Juda Katiandagho, Jumat (30/7/2021).
Bahkan tersangka pernah menginjak punggung korban karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga Bitung. Tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya.