Baca Juga : Putrinya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Lapor Polisi
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu, dinyatakan telah lengkap atau P21,” tutur Kasubbag Humas Polres Bitung.
(Erha Aprili Ramadhoni)