JEMBER - Tiga warga Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan ambulans yang membawa jenazah Covid-19. Aksi perusakan mobil ambulans Covid-19 itu sempat viral beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Ketiganya adalah ME (30), ES (25), dan AR (26), warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, ketiga orang ini memiliki peran berbeda-beda dalam perusakan ambulans ini.
"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen, yang ada dalam mobil ambulans," ucap Komang, melalui pesan singkatnya, pada Minggu (1/8/2021) pagi.
Sebelumnya dikatakan Komang, pihaknya telah melakukan penyelidikan termasuk dari video perusakan yang beredar di media sosial. Selain itu setidaknya ada 5 saksi mata di antaranya dua tokoh agama setempat.
"Kami telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah kami amankan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan.
Baca Juga : Usut Perusakan Ambulans Jenazah Covid-19, Polres Jember Periksa 13 Saksi
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP