Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.
Kemudian, melihat perkembangan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga: Anies Baswedan: Kegiatan di DKI Jakarta Dimulai Kalau Semua Warga Sudah Divaksin
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.