JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Berkas perkara tersebut, kemudian diserahkan tim Jaksa KPK kepada pihak Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dengan demikian, sidang perdana untuk terdakwa RJ Lino tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. RJ Lino bakal disidang atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
"Hari ini (3/8/2021) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak!