Kemudian, lanjut Hendra, dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid antigen tersebut.
Adapun jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu, karena banyak warga membutuhkan surat keterangan itu dan dipalsukan.
Baca juga: Pengunjung Pasar Tanah Abang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp 15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000. Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal computer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi.
Kemudian sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibodi.
Baca juga: Maraknya Cetak Kartu Vaksin Melalui Jasa, Kominfo Wanti-wanti Soal Data Pribadi
Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )