Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres 53/2021 Diluncurkan, Pemerintah Komitmen Lanjutkan Program RANHAM

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |18:04 WIB
Perpres 53/2021 Diluncurkan, Pemerintah Komitmen Lanjutkan Program RANHAM
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Kemenkumham)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal itu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di Tanah Air.

Secara konsisten program RANHAM telah dilaksanakan tanpa terhenti oleh pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Teken Perpres RANHAM, Berikut Penjelasan KSP

Dalam setiap periode waktu berlakunya, RANHAM memuat fokus sasaran yang dinamis sesuai dengan isu HAM yang diprioritaskan untuk diselesaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pada RANHAM generasi V, pemerintah akan fokus pada pelindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dalam rangka menyosialisasikan RANHAM generasi V, Kementerian Hukum dan HAM menggelar agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Acara yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se- Indonesia.

Baca Juga:  Dilakukan Lewat Daring, Vonis Hukuman Mati Meningkat saat Pandemi Covid-19

Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan, penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.

Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah.

"RANHAM juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement