JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada HRS yang telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Mengecek Kondisi Terkini Habib Rizieq di Tahanan, Begini Kata Pengacaranya
Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan lamanya Habib Rizieq berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah)," dikutip dari salinan putusan.
Putusan tersebut disampaikan Sugeng Hiyanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi dan Yahya Syam masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa di Kasus Munarman, Ini Kata Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis 27 Mei.