Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kerumunan Petamburan, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 8 Bulan Bui Habib Rizieq

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |20:11 WIB
Kasus Kerumunan Petamburan, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 8 Bulan Bui Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.

Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntunan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement