Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Suzana Wanggai mengungkapkan bahwa tutupnya gerbang perbatasan kedua negara RI-PNG hanya diperketat karena masih bisa dibuka ketika ada permintaan khusus.
"Ini bukan menutup total ya, namun bisa saja dibuka untuk perlintasan khusus, seperti ada pemulangan warga baik WNI dari PNG ke Indonesia maupun Warga negara PNG Dari Indonesia ke PNG, Itupun dengan persetujuan dua Pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng : Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, mulai 3 hingga17 Agustus 2021
(Fakhrizal Fakhri )