JAKARTA - Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan. Tidak terkecuali di perjalanan keagamaan seperti umrah. Saudi Arabia mulai membuka dan menerima jamaah umrah dari luar negeri mulai Senin (9/8/2021). Namun, sangat disayangkan untuk jamaah asal Indonesia belum diperkenankan melakukan ibadah umrah.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Faozan Amar mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh menghalangi ujar Islam untuk menjalankan Ibadah umrah selama tidak menimbulkan kemudharatan.
Baca Juga: KJRI: Aplikasi Visa Umrah untuk Indonesia Masih Diblok
Jamaah haji domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi, yang dikeluarkan pemerintah negara masing-masing. “Maka persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara umrah dapat dipahami. Hal ini sekaligus mendorong umat Islam untuk melakukan vaksinasi. Sehingga terwujud kekebalan komunitas,” kata Faozan.
Sehingga jamaah umrah dapat melaksanakan ibadah dengan khusu’ tanpa harus khawatir tertular virus corona. Karena itu, di samping ada syarat dan ketentuan yang bersifat wajib dalam melaksanakan ibadah umrah, juga ada syarat harus aman terhindar dari penularan wabah Covid-19.
Baca Juga: Saudi Masih Larang Jamaah Umrah Indonesia, Ini Alasannya
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.