Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen KPK Tegaskan Biaya Perjalanan Dinas Sah di Seluruh Kementerian Lembaga

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |18:49 WIB
Sekjen KPK Tegaskan Biaya Perjalanan Dinas Sah di Seluruh Kementerian Lembaga
Sekjen KPK Cahya Hardianto (Foto : KPK)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan bahwa perjalanan dinas di lingkungan lembaga antikorupsi itu bakal ditanggung panitia penyelenggara. Dan hal tersebut sah-sah saja dilingkungan kementerian lembaga.

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ujar Cahya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/8/2021).

Cahya menjelaskan bahwa nantinya panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya. Sebab, biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

"Dalam Peraturan Komisi Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan “Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi," kata Cahya.

Sebaliknya, kata Cahya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK akan menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya.

Baca Juga : Viral Jenazah Tokoh Tarekat Naqsabandiyah di Lombok Hilang Saat Dimakamkan

Diketahui Pada tanggal 30 Juli 2021 KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut diantaranya: Pasal 2A ayat (1) menyebutkan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement