Ketiga tingkatan itu harus secara hierarkis atau berurutan didahulukan. Selanjutnya tiga tingkatan tersebut mengandung lima hal yang wajib dijaga yaitu (1) hifz al-din atau menjaga agama, (2) hifz al-nafs atau menjaga jiwa/nyawa, (3) hifz al-aqal atau menjaga akal, (4) hifz al-nasal atau menjaga keturunan, dan (5) hifz al-maal atau menjaga harta.
Terkait dengan pandemi Covid-19, kewajiban untuk menjaga lima hal di atas tetap harus dilakukan bagi seorang muslim.
Pengalaman Khalifah Umar bin Khattab yang akan melakukan kunjungan kerja ke negeri Syam tetapi dikabarkan saat itu penduduknya sedang terjangkit wabah Tha’un, yaitu wabah penyakit menular yang mematikan, berasal dari bakteri Pasterella Pestis yang menyerang tubuh manusia. Seketika itu juga Khalifah Umar mengambil keputusan yang bijak dan tepat, yakni membatalkan kunjungan untuk memasuki negeri tersebut.
Tindakan Umar merupakan tindakan untuk memenuhi kewajiban hifz al-din atau menjaga agama, sekaligus hifz al-nafs atau menjaga jiwa/nyawa. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi “Apabila kalian mendengar wabah thaun melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian di dalamnya, maka janganlah kalian lari keluar dari negeri itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Tha’un merupakan virus yang mewabah pada masa lalu secara substansial sama seperti Covid-19 di era modern, karena sifatnya pun sama, yaitu wabah penyakit menular yang mematikan, dan menyerang tubuh manusia.
Hijrah dalam konteks Pandemi
Dalam konteks pandemi Covid-19, maka realitas kehidupan masyarakat saat ini sesungguhnya sedang menjalankan hijrah menuju perubahan tatanan kehidupan baru yang sama sekali berbeda dengan kehidupan sebelumnya. Sesuatu yang dulu dianggap sulit, kini harus mampu dijadikan mudah. Sesuatu yang dirasakan tidak mungkin, kini harus dibuat mungkin dan nyata.
Sebagai contoh. Di dunia pendidikan, guru dan dosen yang terbiasa dengan pembelajaran kelas konvensional tatap muka, kini mau tak mau harus berhijrah dengan metode pengajaran daring. Tidak terhitung banyaknya adaptasi yang dibutuhkan. Tanpa semangat hijrah, akan sulit menerapkannya secara konsisten.
Dari sisi keluarga, para orang tua harus hijrah menjadi pengawas, pendamping, sekaligus tutor bagi anak yang sedang menyelesaikan tugas akademik. Jika dulu sebagian ibu bisa menemani anak di sekolah sambil mengobrol dengan ibu-ibu lain, kini harus menemani anak bermain, belajar, termasuk tetap awas saat buah hati belajar di rumah.
Di dunia kerja, para pimpinan harus membuat skala prioritas. Memilih bidang-bidang pekerjaan mana yang membutuhkan kehadiran pegawai dan mana yang bisa dilakukan dari rumah (work from home).
Jika semua dipaksakan kerja di kantor, sementara jumlah orang yang terpapar dan varian virusnya makin bertambah, maka akan berkontribusi pada meningkatkan kasus positif Covid-19 yang kini telah mencapai lebih dari 3,6 juta orang di Indonesia.
Kalangan profesional juga harus mengubah kebiasaan berkumpul di kafe bersama teman atau kolega. Pertemuan yang biasa dilakukan setiap hari atau sepekan sekali, mungkin menjadi sebulan atau dua bulan sekali.
Bahkan barangkali malah sepenuhnya temu secara virtual.