JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak menghadiri pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Drummer grup band Superman is Dead itu tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Hari ini memang kita jadwalkan untuk memeriksa saudara J, jam 10 pagi ini, dan waktunya ini masih terus berjalan, belum habis kan hari ini," ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/8/2021) siang.
Ia menyebutkan, gelar perkara sudah dilakukan. Status untuk pemeriksaan saudara J (Jerinx) ini yang tadinya saksi pada saat penyelidikan, sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Jadi sudah memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 335 KUHP dan Pasal UU ITE. Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan. Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan pertama," tambah Yusri Yunus.
Lebih lanjut ia menyebutkan, Jerinx menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit.
"Tadi ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya. Menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat. Apa tindak lanjut yang kita lakukan dari penyelidik? Kita habiskan dulu hari ini, karena jadwalnya masih hari ini," jelas Yusri Yunus.
Baru pada esok hari pihak Polda Metro Jaya rencanakan untuk pemanggilan yang kedua, karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP.
"Kita lakukan pemanggilan kedua, besok kita rencanakan. Tidak ada aturan dalam KUHP hari nya kapan. Tapi kita akan upayakan jadwalkan secepatnya. Bisa saja hari Jumat atau Senin pekan depan. Jadi tunggu saja. Karena baru besok kita akan membuat rencana surat pemanggilan kedua terhadap saudara J agar bisa hadir," lanjut Yusri Yunus.
Perihal Jerinx mengaku sakit kurang sehat hal itu kata Yusri Yunus merupakan hak dari Jerinx.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
"Apakah boleh? Boleh saja kan ada mekanismenya. Nanti kita akan panggil ke panggilan kedua. Nanti kedua boleh gak bilang sakit? Silahkan saja, ada mekanismenya lagi. Tapi kita mengharapkan saudara J bisa hadir, karena kita panggil untuk melakukan pemeriksaan, ini bukan klarifikasi lagi tapi sudah penyidikan, kita panggil secara resmi," tutur Yusri Yunus.
Apabila Jerinx tidak kunjung datang dengan berbagai alasan hingga pemanggilan kedua, barulah pihak kepolisian akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Nanti kita lihat selanjutnya, kan baru panggilan kedua. Bagaimana kalau pemanggilan kedua tidak hadir? Adalagi mekanismenya, sudah kita izin membawa kesini, harus kesini semuanya," tegas Yusri Yunus.
Ia menyebutkan seorang tersangka baru bisa dikatakan penyidik sakit setelah hadir terlebih dahulu dalam undangan pemeriksaan di markas kepolisian.
"Yang dikatakan sakit itukan pada saat kita melakukan pemeriksaan. Misalkan sakit jantung, terus tidak memenuhi panggilan? Ya tetap harus, nanti saat hadir kita lakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan pantas dilakukan pemeriksaan atau tidak. Jadi harus hadir ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
"Dia (Jerinx) menyampaikan yang bersangkutan kurang sehat tidak bisa hadir. Kalau tanya penyakitnya apa, tanya ke saudara J. Gak mau kasih keterangan juga tidak apa-apa. Nanti kan kita berikan pemanggilan kedua," tutur Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/8/2021) setelah pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara.
Dalam kasus dugaan ancaman dengan kekerasan Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE junto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.