JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Senin (9/8/2021) kemarin telah membacakan pledoi atau nota pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam pledoinya, Juliari memohon dibebaskan dari semua tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Diplomat Nigeria Diduga Dianiaya Oknum Imigrasi Jaksel
Baca juga: Timor Leste Catat Kasus Lokal Pertama Varian Delta
Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana bansos tahun 2017 – 2020 milik 37 kepala keluarga penerima senilai Rp450 juta.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.