JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas penyidikan keduanya kemudian dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan pada hari ini.
Dengan demikian, Ade Barkah Surahman serta Siti Aisyah Tuti Handayani akan segera menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat. Keduanya akan disidang atas kasus dugaan suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) Jabar untuk Pemkab Indramayu.
"Pemberkasan perkara tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/8/2021).
Dengan dilimpahkan berkas perkara tersebut, kata Ali, maka kewenangan penahanan terhadap keduanya dilanjutkan oleh tim JPU. Ade Barkah dan Siti Aisyah akan kembali ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Setelah surat dakwaan rampung, tinggal pihak pengadilan yang akan menentukan jadwal persidangan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua Anggota DPRD Jabar yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) Jabar untuk Pemkab Indramayu.
Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Baca Juga : Kasus Suap Banprov untuk Indramayu, KPK Dalami Aliran Uang ke Pihak Lain
Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa ES.
Uang itu sengaja diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan di DPRD Jabar.
Dari fakta yang terungkap, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta Pengusaha Carsa ES.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.