JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Maka itu, usai diamankan, Richard langsung ditahan.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, penangkapan pada Richard Lee karena telah melakukan ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang telah disita polisi.
“Meski barang bukti dimaksud berkaitan dan berawal dari laporan pencemaran nama baik saudari K, tapi penangkapan itu bukan didasarkan pada kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.
Baca juga: Siap-Siap! Rumah Warga Jakarta Belum Vaksin Bakal Ditempel Stiker
Dalam kasus pencemaran nama baik, polisi mengedepankan upaya mediasi. Kasus itu baru pada tahap peningkatan ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangkanya.
"Penyidk sudah melaksanakan 3 kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tapi belum ada titik temu. Sedangkan proses tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan dan naik ke penyidikan," tuturnya.
Yusri menjelaskan, barang bukti suatu kasus, dalam hal ini akun medsos, tak boleh diakses oleh siapapun manakala telah disita secara sah dan kasusnya telah meningkat ke penyidikan.
“Apalagi menghilangkan isi kontennya di akun itu. Sama halnya saat sebuah rumah yang telah disita, dijadikan barang bukti, dan diberikan garis polisi tak boleh dimasuki oleh siapapun,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)