JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000.
"Tentunya akan kita tindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan penetapan harga tertinggi pemeriksaan PCR dengan konsultasi dengan berbagai pihak-pihak terkait," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi MNC, Minggu (15/8/2021).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan di Kisaran Rp450.000-Rp. 550.000
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang yang dites bisa diperbanyak.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," jelas Presiden dikutip dari rilis Biro Pers Sekretariat Presiden.
BACA JUGA: Kemenkes Akan Evaluasi Harga Tes PCR dan Antigen
Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.