JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk menggelar perayaan HUT ke 76 RI yang bakal menimbulkan kerumunan.
Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2021.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies dalam surat tersebut yang dikutip pada Senin (16/8/2021).
Anies juga menyarankan warga melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga.