Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rincian Cuci Uang 3 Terdakwa Kasus Asabri, dari Properti hingga Lukisan Emas

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |07:21 WIB
Rincian Cuci Uang 3 Terdakwa Kasus Asabri, dari Properti hingga Lukisan Emas
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.

Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.

Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme "Received Free Of Payment" (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar Negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.

Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp781.153.675.000.

Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.

Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp781.153.675.000.

Baca Juga : Kapal Perang TNI AL Angkut Bantuan Medis Covid-19 dari Singapura

Selanjutnya selama kurun waktu 2013 - 2019, uang yang diterima Jimmy sebagai hasil tindak pidana korupsi disembunyikan atau disamarkan dengan cara :

1. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Jimmy Sutopo dan rekening pihak lain yaitu sebanyak enam rekening

2. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan yaitu:

1. 1 unit apartemen Ambasadde Residence Kuningan, Jakarta Selatan

2. 3 unit Apartemen Raffles, Kuningan Jakarta Selatan

3. 1 unit apartement Distric 8 Senopati Tower Infinity Jakarta Selatan

4. 1 rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement