Selanjutnya untuk terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri (Persero) dari 2016-2019 bersama dengan Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman menggunakan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.
"Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22.788.566.482.083 terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah sejumlah Rp12.421.886.211.772," tambah jaksa.
Kemudian sejak 2016-2019 uang yang diterima Herut Hidayat dari PT Asabri disembunyikan atau disamarkan dengan cara:
1. Membelanjakan uang hasil untuk properti yang akta jual belinya diatas namakan orang lain, yaitu sebagai berikut:
1. 1 unit apartemen di Apartemen The Pakubuwono View Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
2. 2 bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 75m2 di Kompleks Permata Senayan RUKAN-D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. 1 bidang tanah seluas 16.813 m2 di desa Kepincut Kepulauan Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.
2. Heru Hidayat membeli 1 unit mobil merk Lexus Type RX200T F-Sport 4x2 AT warna hitam
3. Membeli saham PCAR sejumlah 58.360.000 lembar saham dalam rekening efek atas nama PT. Bahari Istana Alkausar
4. Mengakuisisi kepemilikan perusahaan yaitu PT Trada Alam Minera, Tbk mengambilalih PT. Hanochem Shipping beserta aset perusahaan di dalamnya berupa Kapal dengan nama Kapal LNG AQUARIUS. Sedangkan PT. Ricobana Abadi diubah beberapa kali anggaran dasarnya hingga 23 Desember 2020 saham senilai Rp1,225 triliun Wijaya Mulya
Terdakwa ketiga yaitu Benny Tjokrosaputro mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.968.626.189.161 yakni dana investasi PT Asabri dari transaksi saham dan reksa dana PT Asabri dalam kurun waktu 2012 - 2018.
Keuntungan tersebut disamarkan dengan cara:
1. Pembayaran pinjaman bank yaitu untuk membayar utang (pokok cicilan kepada Bank Mayapada, Bank Capital, bank CCB dan bank terkait lain) sehingga dananya seolah-olah sah
2. Pembelian 23 bidang tanah yang diatasnamakan orang lain yaitu:
1. 1 bidang tanah di kabupaten Lebak
2. 1 bidang tanah atas nama PT Harvest Time di kabupaten Lebak
3. 1 bidang tanah atas nama PT Mulia Manunggal Karsa di Batam
4. 1 bidang tanah atas nama Kencana Raya Nusa Semesta di kabupaten Lebak
5. 1 bidang tanah atas nama Batu Kuda Propertindo di Serang
6. 1 bidang tanah atas nama PT Gema Perkasa di kabupaten Cianjur
7. 1 bidang tanah atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall yang terletak di Pontianak
8. 1 bidang tanah dan bangun atas nama PT Indofood Putra Katulistiwa di kota Pontianak (hotel Maestro)
9. 1 bidang tanah atas nama Tri Kartika di kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
10. 1 bidang tanah atas nama PT Benua Land Sejahtera di Banjar
11. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Hotel Mandarin Regency di kota Batam (hotel Good Way)
12. 1 bidang tanah atas nama PT Andalan Tekno Korindo di kota Kendari
13. 1 bidang tanah dan bangunan PT Gita Aditya Graha di kabupaten Bandung (gedung rupa rupi)
14. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Brothers Graha Pratama di kota Solo (hotel Brothers)
15. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Graha Solo Delopo di kota Sukoharjo (hotel Brothers Inn)
16. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Jimmy Tjokrosaputro di Sleman (hotel Brothers Inn)
17. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Smart Reksa Karisma, PT Putra Margatapa, PT Candra Tribina di Bogor
18. 1 bidang tanah atas nama PT Banda Wibawa Ace di kabupaten Bogor
19. 1 bidang tanah PT Hansen Samudra di Sumbawa
20. 1 bidang bangunan Apartemen South Hills, Jakarta Selatan
21. 1 bidang tanah atas nama PT Makmur Cipta Sentosa di kota Balikpapan
22. 1 bidang tanah atas nama PT Bravo Selaras di Jakarta Selatan
23. 1 bidang tanah atas nama PT Bintang Dwi Lestari di Lebak
3. Usaha pertambangan
Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihakan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy
4. Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.