JAKARTA - Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada warga agar tetap menaati aturan tersebut dengan baik.
"Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya. Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Mantan Mendikbud itu juga mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Pasalnya, Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan segera selesai.
"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tuturnya.
Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Mainnya di Kota Bekasi
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dan penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.