Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4.
Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan Shalat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.
Sebetulnya, untuk persiapan sudah ada, sebab Masjid Istiqlal sebelumnya sempat melaksanakan shalat tarawih berjamaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM.
Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.