3. Aniaya Dua Remaja
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa Bahar secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 9 Juli 2019. Penganiayaan dilakukan Bahar kepada dua pemuda, MKU (17) dan CAJ (18) di pesantren di Kampung Kemang, Bogor. Aksi penganiyaan dipicu karena kedua remaja tersebut mengaku sebagai Habib Bahar ketika di Bali.
(Angkasa Yudhistira)