Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rudy Hartono Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |09:57 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Rudy Hartono Tersangka Korupsi Tanah di Munjul
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM), Rudy Hartono.

Rudy Hartono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rudy Hartono Iskandar (RHI) diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedepan, terhitung sejak 22 Agustus 2021. KPK memperpanjang masa penahanan Rudy karena masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikannya.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI untuk 40 hari kedepan, terhitung mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," beber Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono sebagai Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait," pungkasnya.

Sekadar informasi, Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Rudy diduga berperan ikut mengatur proses penawaran hingga penjualan tanah di Munjul yang kini merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Tak hanya itu, kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement