Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
(Fahmi Firdaus )