Saat tengah berusaha putar arah itu, korban terkena sabetan benda tajam pelaku hingga jatuh terjungkal. Pada saat itu, rekan-rekan pelaku lainnya langsung menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya.
"Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk dan berhasil diungkap," sambungnya.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, celurit, dan 3 unit telepon genggam. Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.