Oleh SP dibawa ke Surabaya dengan menggunakan bus antar provinsi. Barang haram itu rencananya akan dikirim kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Jika berhasil mengirim paket sabu itu, SP mendapat upah Rp10 juta untuk per kg-nya. “SP ini sudah meranjau sebanyak 7 kali dengan total sabu seberat 100 kg,” tandas Yusep.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatera – Jawa. Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiganya, sebanyak 13,39 kg. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.