Selain itu, ia menjelaskan poin-poin penting PPKM Level 3 DKI Jakarta, berlaku hingga 30 Agustus 2021.
"Meski level PPKM telah turun, teman-teman diimbau tetap disiplin protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," katanya.
Anies pun menegaskan, siapapun orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga : Anies: Insya Allah Pandemi Segera Lewat
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia <12 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.