JAKARTA — Ustadz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
(Baca juga: Deretan Ceramah Kontroversial Ustadz Yahya Waloni, Tabrak Anjing hingga Sebut Youtuber Kafir)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal penangkapan Yahya Waloni melalui akun Twitternya.
Ngabalin mulanya menyunggung 'prof abal-abal' agar segera menyusul Yahya. Namun Ngabalin tak menyebut secara spesifik siapa 'prof abal-abal' dimaksud.
(Baca juga: Terungkap! Polisi Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Tersangka Sejak Mei 2021)
Kemudian, Ngabalin menanyakan kabar Yahya pasca ditangkap dan menjadi tersangka di kepolisian. Ia ingin Yahya belajar lebih banyak lagi jika masih ingin berdakwah.
"Si prof abal-abal semoga cepat menyusul. Yahya apa kabar ngana dinda? Belajar yang banyak kalau masih mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang Ali," cuit Ngabalin seperti dilihat pada Jumat (27/8/2021).
Ngabalin juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim yang telah menangkap Ustadz Yahya Waloni sebagai bentuk amanat undang-undang.
"Bareskrim thanks telah melaksanakan amanah UU. Negeri kitq harus bersih dari pengaruh fundamental dan radikalisme kampungan. #PolriAndalanKita," tandasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.