Perkara ini sendiri berawal dari penggerebekkan yang dilakukan Polda Sumut pada layanan swab antigen Covid-19 yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik pada 27 April 2021 lalu. Polisi menemukan layanan swab antigen itu menggunakan peralatan yang didaur ulang.
Praktik menyalah itu diotaki oleh PM (45) yang merupakan Bisnis Manager di Laboratorium milik PT Kimia Farma Diagnostik yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Dalam praktiknya itu PM dibantu empat anak buahnya, yakni SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21).
Tersangka PM yang ditugaskan menanggungjawabi layanan swab antigen di Bandara Kualanamu, berperan sebagai perencana. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu yang memerintahkan penggunaan peralatan daur ulang dalam layanan rapid test swab antigen tersebut.
Sementara tersangka SR, berperan sebagai kurir yang membawa peralatan rapid test swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma di Medan. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel itu juga yang membawa peralatan yang sudah didaur ulang dari Laboratorium Kimia Farma di Medan ke Bandara Kualanamu.
Sedangkan tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan sebagai petugas yang melakukan daur ulang alat rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Kemudian, tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumsel itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.
Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka seluruhnya warga Sumatera Selatan. Korban dari praktik itu diperkirakan mencapai 9 ribu orang dan keuntungan yang diraup para tersangka mencapai Rp1,8 miliar.
(Arief Setyadi )