MEDAN - Lima mantan pegawai PT Kimia Farma Diagnostik yang terlibat kasus alat bekas pakai pada layanan tes cepat (Rapid Test) swab antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, segera disidangkan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sugeng Riyanta, Kamis (26/8/2021).
"Iya benar, (berkasnya) akan segera kita limpahkan ke PN Lubukpakam, kan lokasi kejadian kejahatannya di wilayah Deliserdang," kata Sugeng.
Baca Juga: Fantastis, Omzet Distributor Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng Capai Rp2,8 Miliar
Sugeng menerangkan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dapat dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap 2 (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut pada 24 Agustus 2021 kemarin.
"Setelah kita terima pelimpahan dari penyidik Polda, lalu kita susun surat dakwaannya untuk segera disidangkan," terangnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Aliran Dana Antigen Bekas, Termasuk Rumah Mewah Eks Manajer
Dalam perkara ini, kata Sugeng, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
"Khusus untuk tersangka PC yang merupakan dalang dari praktik swab antigen daur ulang itu, dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah mewah dan uang sebesar Rp500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkas Sugeng.