Share

Polisi Dalami Aliran Dana Antigen Bekas, Termasuk Rumah Mewah Eks Manajer

Aminoer Rasyid, iNews · Selasa 04 Mei 2021 19:45 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 04 608 2405625 polisi-dalami-aliran-dana-antigen-bekas-termasuk-rumah-mewah-eks-manajer-gJ0wAxLThP.jpg Eks Business Manager laboratorium. (Foto: Aminoer)

MEDAN - Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus penggunaan alat tes antigen bekas, yang prakteknya berlangsung sejak Desember 2020. Selain untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain, penyidik saat ini juga tengah menelusuri aliran dana dalam kasus yang membahayakan ini.

Penelusuran aliran dana tengah dilakukan, menyusul besarnya keuntungan yang didapat para tersangka dalam kasus ini, yakni mencapai Rp1,8 miliar.

Pelaku berinisial PM, eks business manager PT Kimia Farma Diagnostik, merupakan aktor utama yang membawahi empat pelaku lainnya. Adapun empat tersangka lain adalah DP, SP, MR dan RN.

Baca juga: Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (4/5/2021).

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: 9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar

Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, jika nantinya ditemukan adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang saat ini belum berstatus sebagai tersangka, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.

Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini