MEDAN - Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus penggunaan alat tes antigen bekas, yang prakteknya berlangsung sejak Desember 2020. Selain untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain, penyidik saat ini juga tengah menelusuri aliran dana dalam kasus yang membahayakan ini.
Penelusuran aliran dana tengah dilakukan, menyusul besarnya keuntungan yang didapat para tersangka dalam kasus ini, yakni mencapai Rp1,8 miliar.
Pelaku berinisial PM, eks business manager PT Kimia Farma Diagnostik, merupakan aktor utama yang membawahi empat pelaku lainnya. Adapun empat tersangka lain adalah DP, SP, MR dan RN.
Baca juga:Â Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan
"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (4/5/2021).
Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga:Â 9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar
Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar.
"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News