Selain itu, jika nantinya ditemukan adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang saat ini belum berstatus sebagai tersangka, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.
Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.
(Qur'anul Hidayat)