“Kemudian, yang satu lagi LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya SB dengan barang bukti 0,28 gram netto,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Tahun Tinggal di Puncak Bogor, WNA Asal Afganistan Ditangkap Polisi Konsumsi Narkoba
Dalam pemeriksaan, kata Martualesi, tersangka MF mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Z dan A. Sedangkan MK mengaku bahwa sabu-sabu miliknya dibeli dari tersangka MF dengan harga Rp50 ribu.
"Kasusnya masih kita kembangkan," tandas Martualesi.
(Arief Setyadi )