Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Dubes Dijatuhi Hukuman Penjara 31 Tahun Usai Bunuh Suami

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |09:19 WIB
Istri Dubes Dijatuhi Hukuman Penjara 31 Tahun Usai Bunuh Suami
Istri Dubes Yunani untuk Brasil (Foto: Francoise de Souza Oliveira)
A
A
A

YUNANI - Seorang wanita asal Brasil telah dijatuhi hukuman penjara 31 tahun karena merencanakan pembunuhan suaminya, mantan duta besar Yunani untuk Brasil.

Pada tahun 2016, sisa-sisa jenazah yang hangus Kyriakos Amiridis ditemukan di bagasi mobil yang terbakar di Rio de Janeiro.

Istrinya Françoise de Souza Oliveira telah berselingkuh dengan seorang perwira polisi militer, Sergio Gomes.

Gomes kemudian mengaku membunuh duta besar atas perintah kekasihnya, dan dia telah dipenjara selama 22 tahun.

Di akhir persidangan tiga hari mereka, seorang hakim menggambarkan kejahatan mereka sebagai binatang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement