Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samin Tan Divonis Bebas, Hakim: Terdakwa Korban Pemerasan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |16:33 WIB
Samin Tan Divonis Bebas, Hakim: Terdakwa Korban Pemerasan
Sidang vonis Samin Tan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan 'Crazy Rich' tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.

"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus Suap Anggota DPR, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh juga menganganggap bahwa pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan terhadap Eni Saragih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU Tipikor, kata hakim, hanya mengatur kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melapor selambat-lambatnya 30 hari setelah gratifikasi itu diterima.

"Karena belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundagn-undangan pidana yang telah ada," bebernya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim membebaskan pengusaha Samin Tan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Baca Juga:  Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Anggota DPR Eni Saragih Rp5 Miliar

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan hukum yang diajukan tim Jaksa KPK.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement