JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum, resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026.
"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Tiga terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dengan pelimpahan tersebut, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya.