Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Diminta Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |14:02 WIB
Kabareskrim Diminta Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diminta untuk mengatasi mandeknya proses penyidikan sejumlah kasus investasi bodong yang ditangani di tingkat Polda. Pasalnya, kondisi itu menjadi pertimbangan sejumlah investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

(Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong Kripto EDCCash ke Kejaksaan)

”Kondisi ini menjadi pandangan buruk dalam tata kelola penyidikan kasus di masyarakat. Terlebih dalam kasus investasi bodong umumnya korbannya mencapai puluhan hingga ratusan orang," ujar Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi.

Menurutnya, dalam penanganan kasus terpaksa harus melakukan negosiasi ulang antara klien selaku korban dengan sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Ganti rugi pun dilakukan setelah proses negosiasi.

"Klien LQ dibayarkan ganti rugi bukan karena proses penyidikan jalan justru kami negosiasi sendiri," ujar Sugi yang mengatakan rujukan proses ganti rugi tertuang pada Perkap No 6 Tahun 2019.

Saat ini kata diam beberapa kasus dengan locus di Jadetabek kini mengalami proses tak berjalan. Padahal, beberapa di antaranya hampir setahun dilaporkan ke pihak kepolisian. "Ini kan mencederai proses hukum di Indonesia. Proses negosiasi justru terjadi karena mandeknya penyidikan," ucapnya.

(Baca juga: 5 Kejanggalan Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Caddy Cantik Ikut Terseret hingga Korban Tak Harmonis dengan Istri Muda)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement