Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Diminta Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |14:02 WIB
Kabareskrim Diminta Turun Tangan Atasi Kasus Investasi Bodong
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diminta untuk mengatasi mandeknya proses penyidikan sejumlah kasus investasi bodong yang ditangani di tingkat Polda. Pasalnya, kondisi itu menjadi pertimbangan sejumlah investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

(Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong Kripto EDCCash ke Kejaksaan)

”Kondisi ini menjadi pandangan buruk dalam tata kelola penyidikan kasus di masyarakat. Terlebih dalam kasus investasi bodong umumnya korbannya mencapai puluhan hingga ratusan orang," ujar Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi.

Menurutnya, dalam penanganan kasus terpaksa harus melakukan negosiasi ulang antara klien selaku korban dengan sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Ganti rugi pun dilakukan setelah proses negosiasi.

"Klien LQ dibayarkan ganti rugi bukan karena proses penyidikan jalan justru kami negosiasi sendiri," ujar Sugi yang mengatakan rujukan proses ganti rugi tertuang pada Perkap No 6 Tahun 2019.

Saat ini kata diam beberapa kasus dengan locus di Jadetabek kini mengalami proses tak berjalan. Padahal, beberapa di antaranya hampir setahun dilaporkan ke pihak kepolisian. "Ini kan mencederai proses hukum di Indonesia. Proses negosiasi justru terjadi karena mandeknya penyidikan," ucapnya.

(Baca juga: 5 Kejanggalan Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Caddy Cantik Ikut Terseret hingga Korban Tak Harmonis dengan Istri Muda)

Sugi menilai, dalam perkara ini menyebutkan Perkap semestinya mengatur restorasi justice atau keadilan restoratif. Namun, praktiknya beberapa kasus itu tak dilaksanakan, khususnya yang ditangani pihaknya.

“Banyak kasus-kasus investasi bodong mandek. Bagaimana masyarakat tidak kecewa?" ujar Sugi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan menambahkan, maraknya investasi bodong dan kasus gagal bayar menjadi alasan utama takutnya investor asing menanamkan modal ke Indonesia, sebab ini menandakan tidak adanya kepastian hukum.

"Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia, karena tidak ada kepastian hukum," ujar Jhonny dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement