Menurut Komjen Kabagharkam Polri Arif Sulistyanto, modus yang dilakukan pencurian ikan ini yakni dengan memasuki wilayah perairan Indonesia pada malam hari. Dan akan kembali ke perairan Vietnam pada siang hari. Selanjutnya, hasil curian ikan itu akan ditransfer ke kapal penampung.
Kapal-kapal asing tersebut dalam melakukan kegiatan pencurian ikan menggunakan jaring trowl.
Sementara itu, diduga dalam satu bulan masing-masing kapal berhasil mencuri ikan hingga 20 ton per bulan. Kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca Juga: Bakamla Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna
Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman terkait adanya dugaan kapal induk milik asing sebagai kapal penampung hasil curian yang juga kerap hilir mudik di perairan Indonesia tepatnya di perairan Natuna Utara.
(Arief Setyadi )