Pada kabupaten/kota Level 3, kata Wiku, perubahan jam operasional berlaku sama dengan Level 4. Namun diizinkan operasional makan atau minum di warung tegal, resto dan kafe ruang terbuka serta mal sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 20 persen dengan durasi 30 menit," katanya.
Ia mengatakan pemerintah juga melakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Catat! Berikut Operasional Warteg hingga Mal di Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4
"Terakhir kegiatan konstruksi noninfrastruktur publik dapat berperan maksimal 30 orang," ujarnya.
Sementara di kabupaten/kota Level 2, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat, operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran dan kafe menjadi pukul 21.00 waktu setempat.
"Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan," katanya.
Baca juga: 10 Provinsi Terus Alami Kematian Tertinggi, Ini Penyebabnya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.