JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Barang rampasan yang dilelang tersebut mulai dari berbagai jenis handphone hingga perhiasan dan tas mewah.
"KPK melalui dan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).
Ali membeberkan, pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut berdasarkan dari beberapa putusan perkara korupsi. Di antaranya yakni, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama Sistoyo. Kemudian, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Sudiwardono.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Mas’ud Yunus. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Hendry Saputra.
Baca juga: 2 Mantan Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Korupsi Bansos
Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Nyono Suharli Wihandoko. Serta, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo.
Adapun, rincian obyek atau barang-barang yang akan dilelang sebagai berikut :
1. Satu paket berupa 1 HP Nokia N 73 warna hitam, 1 HP Blackberry Bold 9780 warna hitam, 1 Handphone Alcatel warna hitam, 1 Handphone Asiafone warna Silver, 1 HP Nokia E7-1 RM-346 warna merah marun-silver, 1 HP Blackberry Pearl Flip 8220 warna hitam-merah marun dengan harga limit Rp408.000,00 dan uang jaminan Rp100.000,00.
2. Satu paket berupa 1 handphone warna hitam, merk Bellphone, model BP178, 1 handphone warna putih Gold, merk Samsung, model Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 handphone warna hitam, merk Nokia, model RM. 1134 dengan harga limit Rp1.243.000,00 dan uang jaminan Rp100.000,00.
3. Satu paket berupa 1 handphone Xiao Mi Redmi warna hitam serta 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar, 1 ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih, 1 ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102, 1 handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam, 1 handphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN, 1 handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih, 1 handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, 1 handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam dengan harga limit Rp2.891.000,00 dan uang jaminan Rp600.000.00.
4. Satu pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam dengan harga limit Rp1.018.000,00 dan uang jaminan Rp250.000,00.
5. Satu paket berupa 1 handphone, warna gold, merk Samsung, nomor model SMG920F, 1 handphone, warna hitam, merk Blackberry, nomor model 8520, PIN: 2337007B, IMEI 354907.04.863030.3 dengan harga limit Rp2.362.000,00 dan uang jaminan Rp500.000,00.
6. Satu paket berupa 1 koper merk 'President' warna abu abu silver ukuran 22 Inch, 1 tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng, 1 tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA, 1 tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS dengan harga limit Rp3.215.000,00 dan uang jaminan Rp700.000,00.
7. Delapan buah cincin emas dengan harga limit Rp Rp34.233.000,00 dan uang jaminan Rp7.000.000,00.
8. Empat gelang emas dengan harga limit Rp28.691.000,00 dan uang jaminan Rp6.000.000,00.
9. Satu kotak perhiasan warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah cincin emas dengan harga limit Rp37.279.000,00 dan uang jaminan Rp7.500.000,00.
10. Satu paket berupa 1 tas warna merah Fusia di dalam kantong warna coklat muda bertulis BRAUN BUFFEL 1887 Germany dan 1 tas warna abu-abu strip coklat dalam kantong warna putih tulang bertulis FENDI Roma dengan harga limit Rp10.231.000,00 dan uang jaminan Rp2.100.000,00.