MOJOKERTO - Tiga orang pelaku pembacokan Abdul Karim (14), asal Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto. Sejauh ini, polisi masih memburu lima orang lainnya yang sudah melarikan diri.
Tiga orang pelaku tersebut yakni SP (25), TB (25), dan MAY (23). Ketiganya merupakan warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku ini diciduk setelah dua hari menjadi buronan polisi.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, ketiganya ditangkap petugas pada Selasa 31 Agustus 2021, malam. Setelah polisi menerima laporan aksi penganiayaan yang menimpa Abdul Karim. Remaja yang masih berstatus pelajar itu mengalami luka bacok saat menonton balapan liar di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Berdasarkan laporan itu tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Trowulan mengamankan satu pelaku atas nama TB. Dari TB kita amankan dua tersangka lain. Sedangkan lima tersangka lain masih dalam proses pengejaran," kata Kapolres Mojokerto saat jumpa pers, Kamis (2/9/2021).
Aksi penganiayaan itu bermula saat TB dan tujuh orang rekannya usai minum-minuman keras nongkrong di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan pada Sabtu 28 Agustus 2021, malam. Di lokasi itu, satu rekannya bernama Alif terlibat cekcok dengan seseorang. Usai cekcok delapan pemuda itu pergi ke wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Di Gondang itu, delapan orang ini menyusun rencana dan menyiapkan senjata tajam. Sekira pukul 03.00 tersangka datang Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Kapolres.
Baca Juga : Duar! Ledakan Terdengar di Dekat Mall Taman Anggrek
Padahal, Abdul Karim bukan remaja yang terlibat cekcok dengan Alif. Namun Tommy yang sudah gelap mata kemudian melayangkan pedang samurai ke arah tubuh Abdul Karim. Akibatnya remaja tersebut mengalami luka parah. Tangan korban nyaris putus akibat tebasan samurai milik TB.
"Abdul karim mengalami luka di tangan kanan. Tangan koban hampir putus dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menerima laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka," ungkap Kapolres.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah samurai dimana salah satunya digunakan untuk melukai Abdul Karim. Selain itu petugas juga menyita dua unit sepeda motor. Sejauh ini polisi masih memburu lima orang tersangka lain yang sampai saat ini masih melarikan diri.
"Kita masih melakukan pengejaran kepada lima orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Harapan saya lima pelaku untuk segera menyerahkan diri. Tersangka kita jerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 19 tahun penjara," kata Kapolres.