Baca Juga : Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Tangerang
Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan Sonia Rizkika, yang kehilang kucing hias kesayangannya. Kucing itu berjenis Persia Bigbone bernama Tayo.
Dari penelusuran Polisi, diketahui jika kucing itu dicuri oleh seseorang yang kerap dipanggil Elang (Buron). Rafles yang tinggal berbelakangan rumah dengan Sonia, sebelumnya memberikan pekerjaan kepada Elang mencari kucing guna dijual ketukang jagal. Perintah itu kemudian berujung pada persoalan pidana yang membawa Rafles ke jeruji besi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.