Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Jagal Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |16:18 WIB
Pelaku Jagal Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Tangerang

Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan Sonia Rizkika, yang kehilang kucing hias kesayangannya. Kucing itu berjenis Persia Bigbone bernama Tayo.

Dari penelusuran Polisi, diketahui jika kucing itu dicuri oleh seseorang yang kerap dipanggil Elang (Buron). Rafles yang tinggal berbelakangan rumah dengan Sonia, sebelumnya memberikan pekerjaan kepada Elang mencari kucing guna dijual ketukang jagal. Perintah itu kemudian berujung pada persoalan pidana yang membawa Rafles ke jeruji besi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement