JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra angkat bicara soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bisa diakses dalam laman resmi KPU RI.
Ilham mengatakan bahwa data pribadi Presiden Jokowi tersebut ditampilkan saat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres).
Dia memastikan bahwa KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar bebas di media sosial. Bahkan ada yang menggunakan NIK tersebut untuk mengakses aplikasi pedulilindungi.
Baca juga: NIK Presiden Jokowi Tersebar di Medsos, Ini Tanggapan Istana
Sehingga tampak informasi surat keterangan vaksinasi covid-19 milik Presiden Jokowi. Memang saat ini dengan mudah menemukan NIK Presiden Jokowi.
Salah satunya bisa didapat dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019 https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi.
Baca juga: Pekan Depan, DPR-Pemerintah Akan Umumkan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.