JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi tahun 2014 dan 2019 itu telah melewati batas waktu pengajuan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menerbitkan SK pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
“Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ujar Bonatua kepada wartawan di Kantor PTUN Jakarta.
Bonatua menilai, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerbitkan keputusan yang membuat Jokowi bisa maju hingga terpilih menjadi presiden.