Menurut dia, kasus NIK Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi bisa terancam sanksi pidana.
“Menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” tuturnya.
Baca juga: Masih Banyak Masyarakat yang Tak Punya NIK, Dirjen Dukcapil: Segera Melapor Kami Jemput Bola
(Fakhrizal Fakhri )