Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Megawati Bertambah Usai Presiden Jokowi Teken Perpres BRIN

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |19:04 WIB
 Kewenangan Megawati Bertambah Usai Presiden Jokowi Teken Perpres BRIN
Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beredar di kalangan awak media. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis Perpres 78/2021 tersebut belum diunggah secara resmi di laman JDIH Sekretariat Negara.

Baca juga:  Harteknas ke-26, Jokowi Ingin RI Berdaulat di Bidang Teknologi

Berdasarkan pengamatan MNC Portal, Perpres tentang BRIN telah beredar sekitar awal Mei 2021 dengan nomor 33 Tahun 2021. Lalu saat ini beredar lagi beleid yang sama, namun sebagian isinya mengalami perubahan dan nomor Perpresnya menjadi 78 Tahun 2021.

Di dalam Perpres 78/2021 itu disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN memiliki kewenangan memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan, atau rekomendasi kebijakan. Dalam keadaan tertentu, Ketua Dewan Pengarah BRIN juga dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana.

 Baca juga: BRIN Bangun Manajemen Talenta Nasional di Bidang Riset dan Inovasi

Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri. Kewenangan Ketua Dewan Pengarah untuk memberikan arahan, rekomendasi kebijakan dan membentuk satgas khusus tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres 78 Tahun 2021.

Pada beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2021, kewenagan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dipaparkan itu belum termuat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement