Kemudian dalam Pasal 7 Ayat (4) Perpres 78 Tahun 2021 disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.
Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN
Lalu dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Jika merujuk pada beleid itu, maka jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Selanjutnya, posisi sekretaris dan anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan iovasi, paling banyak tujuh orang. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (6) Perpres 78/2021.
Kemudian pada Pasal 7 Ayat (7) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN ditetapkan oleh Presiden.
Isi Pasal 7 Ayat (3), (4), (5), dan (7) itu sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 7 beleid sebelumnya, yakni Perpres 33/2021. Ketentuan tersebut baru dicantumkan pada Perpres 78/2021.
"Sebaiknya mengacu yang di Setneg, meski sepertinya ini tidak salah juga sih," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat dihubungi MNC Portal.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.